Desa Mendik
Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser - 64
ETA LASTAMI, SE | 13 Oktober 2025 | 568 Kali Dibaca
Artikel
ETA LASTAMI, SE
13 Oktober 2025
568 Kali Dibaca
MUSYAWARAH SEGMEN PENETAPAN BATAS DESA MENDIK TAHUN 2025
Desa Mendik, Kecamatan Long Kali – Pemerintah Desa Mendik melaksanakan kegiatan Musyawarah Segmen Penetapan Batas Desa pada Senin, 21 Oktober 2025, bertempat di Balai Pertemuan Desa Mendik. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Mendik, Kasi Pemerintahan dan Kependudukan Kecamatan Long Kali, Ketua BPD Desa Mendik, serta perwakilan dari Desa Muara Toyu, Desa Bente Tualan, Desa Munggu, dan Kelurahan Long Kali yang merupakan desa-desa berbatasan langsung dengan wilayah Desa Mendik.
Musyawarah ini merupakan bagian dari proses penetapan batas wilayah desa desang tujuannya adalah untuk mewujudkan kejelasan dan kesepahaman batas antar desa, serta menegakkan tertib administrasi wilayah pemerintahan desa.
Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Kepala Desa Mendik (Zainul Aswat, S.Hut.,M.Si), yang menekankan pentingnya penetapan batas wilayah sebagai dasar hukum yang jelas dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Kami ingin batas wilayah ini menjadi dasar yang sah dan disepakati bersama oleh seluruh desa yang berbatasan. Dengan batas yang jelas, kita bisa menghindari kesalahpahaman dan tumpang tindih dalam pengelolaan lahan maupun administrasi pemerintahan,” ujar Kepala Desa Mendik dalam sambutannya.
Selanjutnya, Kasi Pemerintahan dan Kependudukan Kecamatan Long Kali (Masuni, S.Sos), menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini, serta menegaskan bahwa setiap hasil musyawarah harus dituangkan secara tertulis dan ditandatangani bersama agar memiliki kekuatan hukum yang sah. Beliau juga mendorong agar setiap desa yang hadir dapat mengedepankan musyawarah mufakat dalam menentukan batasnya masing-masing.
“Pemerintah kecamatan berharap seluruh desa dapat berkomunikasi secara terbuka dan menyelesaikan batas wilayah dengan cara musyawarah, bukan perbedaan persepsi. Karena peta batas desa akan menjadi dasar resmi dalam pengelolaan pemerintahan dan pembangunan desa,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Mendik (Asrin), dalam sambutannya menambahkan bahwa partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam proses penetapan batas desa, karena masyarakatlah yang mengetahui sejarah dan kondisi wilayah di lapangan.
Setelah penyampaian pendapat dari masing-masing desa, tim teknis dari pihak DPMD dan PUPR Kabupaten Paser, dilakukan peninjauan dan pembahasan terhadap peta indikatif batas Desa Mendik. Namun, dari hasil musyawarah disepakati bahwa peta indikatif yang ditunjukkan oleh Desa Mendik belum dapat disetujui sepenuhnya, karena masih terdapat perbedaan persepsi batas dengan beberapa desa yang berbatasan langsung.
Pihak Desa Munggu dan Desa Muara Toyu diminta untuk menyelesaikan peta indikatif wilayahnya masing-masing, agar nantinya dapat disandingkan kembali dengan peta Desa Mendik dalam musyawarah lanjutan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh batas antar desa benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan dan disepakati bersama oleh masing-masing pemerintah desa.
Tim dari PUPR dan DPMD Kabupaten Paser juga menyampaikan bahwa proses penetapan batas desa tidak bisa dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui tahapan verifikasi dan kesepakatan bersama antar desa yang berbatasan. Jika diperlukan, akan dilakukan peninjauan lapangan kembali oleh tim teknis dari kabupaten untuk memastikan kesesuaian peta indikatif sebelum ditetapkan secara resmi.
Kegiatan musyawarah berjalan dengan tertib dan penuh semangat kerja sama. Pemerintah Desa Mendik menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah hadir dan berkomitmen untuk menyelesaikan batas wilayah secara baik dan musyawarah. Diharapkan melalui proses ini, ke depan batas Desa Mendik dapat ditetapkan dengan jelas dan menjadi pedoman hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Penulis : Tami
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1501
Populasi
1342
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2843
1501
Laki-laki
1342
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2843
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
ZAINUL ASWAT, S.Hut.,M.Si
Sekretaris Desa
MUHAMAD JAIS
Kasi Pemerintahan
DESI LESTARI YULI WAHYUNI
Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan
ISNAINI
Kaur Umum dan perencanaan
ARDIANTO,, S.Sos
Kaur Keuangan
NYOHARSIAH
Kepala Kewilayahan Atang Beda
IMAM MASROHIM
Kepala Kewilayahan Sekenduy
AHMAD SUBEKTI
Kepala Kewilayahan Sepetey
AGUSTANI
Staf Umum dan Perencanaan
RINA SETIO WAHYUNI, S.Pd
Staf Pemerintahan
ETA LASTAMI, SE
Staf Pemerintahan
JAMIYAH APRANIZA
Staf Kesejahteraan dan Pelayanan
RAHMADANIYAH
Staf Kebersihan
LUSIANA SUSANTI
Sopir Mobil Dinas
PAHARUDIN
Desa Mendik
Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, 64
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Arsip Artikel
1.821 Kali
Pembentukan Brigade Alsintan Desa Mendik

1.193 Kali
PELATIHAN DIGITAL MARKETING PRODUK UMKM

1.127 Kali
Pelatihan Transformasi Digital Untuk Aparatur Desa/KampungTahun Anggran 2024
1.121 Kali
Fogging atau pengasapan nyamuk Demam Berdarah Dengue (DBD)
1.101 Kali
PHOTOGRAPHY DAN VIDIOGRAPHY DASAR UNTUK UMKM
981 Kali
Pelatihan Pengelolaan Website Desa
881 Kali
PEMBAGIAN SERTIFIKAT PROGRAM PTSL TAHUN 2024 TAHAP III DI DESA MENDIK
10 Kali
SEMARAK HUT DESA MENDIK KE-94, KARANG TARUNA MENGADAKAN TURNAMEN MINI COCCER ANTAR DESA
251 Kali
KEBUN BUAH DESA MENDIK, WISATA EDUKASI DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
227 Kali
PENINJAUAN LAPANGAN OLEH TIM VERIFIKASI LOMBA AKU HATINYA PKK TINGKAT PROVINSI DI DESA MENDIK
203 Kali
RAPAT PERSIAPAN LOMBA AKU HATINYA PKK DESA MENDIK
194 Kali
KEGIATAN PENYULUHAN KESEHATAN DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR SEJAK DINI
258 Kali
BIMBINGAN TEKNIS "PENDAMPINGAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN PEMULIHAN PASCA BENCANA RELAWAN DESA TANGGUH BENCANA DESA MENDIK
311 Kali
PENYALURAN BANTUAN PANGAN BERUPA BERAS DAN MINYAK GORENG DI DESA MENDIK TAHUN 2026
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 143 |
| Kemarin | : | 286 |
| Total | : | 223,886 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.217.154 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar