You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Mendik
Logo Desa Mendik
Desa Mendik

Kec. Long Kali, Kab. Paser, Provinsi Kalimantan Timur

selamat datang di desa mendik

MUSYAWARAH SEGMEN PENETAPAN BATAS DESA MENDIK TAHUN 2025

ETA LASTAMI, SE 13 Oktober 2025 Dibaca 501 Kali
MUSYAWARAH SEGMEN PENETAPAN BATAS DESA MENDIK TAHUN 2025

1_(1).[11] MUSYAWARAH SEGMEN PENETAPAN BATAS DESA MENDIK TAHUN 2025

Desa Mendik, Kecamatan Long Kali – Pemerintah Desa Mendik melaksanakan kegiatan Musyawarah Segmen Penetapan Batas Desa pada Senin, 21 Oktober 2025, bertempat di Balai Pertemuan Desa Mendik. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Mendik, Kasi Pemerintahan dan Kependudukan Kecamatan Long Kali, Ketua BPD Desa Mendik, serta perwakilan dari Desa Muara Toyu, Desa Bente Tualan, Desa Munggu, dan Kelurahan Long Kali yang merupakan desa-desa berbatasan langsung dengan wilayah Desa Mendik.

Musyawarah ini merupakan bagian dari proses penetapan batas wilayah desa desang tujuannya adalah untuk mewujudkan kejelasan dan kesepahaman batas antar desa, serta menegakkan tertib administrasi wilayah pemerintahan desa.

Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Kepala Desa Mendik (Zainul Aswat, S.Hut.,M.Si), yang menekankan pentingnya penetapan batas wilayah sebagai dasar hukum yang jelas dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Kami ingin batas wilayah ini menjadi dasar yang sah dan disepakati bersama oleh seluruh desa yang berbatasan. Dengan batas yang jelas, kita bisa menghindari kesalahpahaman dan tumpang tindih dalam pengelolaan lahan maupun administrasi pemerintahan,” ujar Kepala Desa Mendik dalam sambutannya.

Selanjutnya, Kasi Pemerintahan dan Kependudukan Kecamatan Long Kali (Masuni, S.Sos), menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini, serta menegaskan bahwa setiap hasil musyawarah harus dituangkan secara tertulis dan ditandatangani bersama agar memiliki kekuatan hukum yang sah. Beliau juga mendorong agar setiap desa yang hadir dapat mengedepankan musyawarah mufakat dalam menentukan batasnya masing-masing.

“Pemerintah kecamatan berharap seluruh desa dapat berkomunikasi secara terbuka dan menyelesaikan batas wilayah dengan cara musyawarah, bukan perbedaan persepsi. Karena peta batas desa akan menjadi dasar resmi dalam pengelolaan pemerintahan dan pembangunan desa,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua BPD Desa Mendik (Asrin), dalam sambutannya menambahkan bahwa partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam proses penetapan batas desa, karena masyarakatlah yang mengetahui sejarah dan kondisi wilayah di lapangan.

Setelah penyampaian pendapat dari masing-masing desa, tim teknis dari pihak DPMD dan PUPR Kabupaten Paser, dilakukan peninjauan dan pembahasan terhadap peta indikatif batas Desa Mendik. Namun, dari hasil musyawarah disepakati bahwa peta indikatif yang ditunjukkan oleh Desa Mendik belum dapat disetujui sepenuhnya, karena masih terdapat perbedaan persepsi batas dengan beberapa desa yang berbatasan langsung.

Pihak Desa Munggu dan Desa Muara Toyu diminta untuk menyelesaikan peta indikatif wilayahnya masing-masing, agar nantinya dapat disandingkan kembali dengan peta Desa Mendik dalam musyawarah lanjutan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh batas antar desa benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan dan disepakati bersama oleh masing-masing pemerintah desa.

Tim dari PUPR dan DPMD Kabupaten Paser juga menyampaikan bahwa proses penetapan batas desa tidak bisa dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui tahapan verifikasi dan kesepakatan bersama antar desa yang berbatasan. Jika diperlukan, akan dilakukan peninjauan lapangan kembali oleh tim teknis dari kabupaten untuk memastikan kesesuaian peta indikatif sebelum ditetapkan secara resmi.

Kegiatan musyawarah berjalan dengan tertib dan penuh semangat kerja sama. Pemerintah Desa Mendik menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah hadir dan berkomitmen untuk menyelesaikan batas wilayah secara baik dan musyawarah. Diharapkan melalui proses ini, ke depan batas Desa Mendik dapat ditetapkan dengan jelas dan menjadi pedoman hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

4_(1) 

Penulis : Tami

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.052.955.085,92 Rp 3.682.809.000,00
55.74%
Belanja
Rp 1.949.355.150,00 Rp 3.884.872.273,57
50.18%
Pembiayaan
Rp 252.063.273,57 Rp 202.063.273,57
124.74%

APBD 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 532.727.330,00 Rp 1.009.268.000,00
52.78%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 52.293.000,00 Rp 52.293.000,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 1.150.666.360,00 Rp 2.304.736.000,00
49.93%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 316.512.000,00 Rp 316.512.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 756.395,92 Rp 0,00
100%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 892.528.860,00 Rp 1.633.421.810,00
54.64%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 896.817.290,00 Rp 1.227.926.290,00
73.04%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 63.049.000,00 Rp 522.594.000,00
12.06%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 21.360.000,00 Rp 313.616.000,00
6.81%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 75.600.000,00 Rp 187.314.173,57
40.36%