Kecamatan Long Kali, Kabupaten PASER
Mendik,28 Mei 2025 — Pemerintah Desa Mendik, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, melaksanakan pembagian sertifikat tahap ke-V, yang sekaligus menjadi tahap terakhir dari rangkaian pembagian sertifikat tanah bagi warga desa. Kegiatan ini dihadiri oleh bagian Kasi Pemerintahan Desa Mendik, Staf pemerintahan Desa Mendik, Tim BPN Kabupaten Paser, serta warga penerima sertifikat.
Tahap ini menandai selesainya seluruh rangkaian penyerahan sertifikat tanah kepada penerima manfaat yang sebelumnya telah terdaftar. Sertifikat tanah menjadi bukti kepemilikan sah yang memiliki kekuatan hukum, sehingga dapat melindungi hak warga atas tanah yang dimiliki.
Program pembagian sertifikat ini telah berlangsung secara bertahap selama beberapa periode. Tahap ke-V ini menjadi penutup sekaligus pencapaian besar bagi Desa Mendik, karena seluruh penerima manfaat yang terdaftar kini telah mendapatkan sertifikatnya.
Keterangan Foto: Kepala Desa Mendik menyerahkan sertifikat tahap ke-V kepada perwakilan warga sebagai penanda selesainya seluruh rangkaian pembagian sertifikat di Desa Mendik.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, diawali dengan penyerahan simbolis oleh Kepala Desa kepada perwakilan warga, kemudian dilanjutkan dengan pembagian langsung kepada seluruh penerima. Pemerintah desa berharap sertifikat yang diterima dapat dijaga dengan baik dan dimanfaatkan secara bijak untuk kemajuan keluarga maupun desa.
Desa Mendik
Kecamatan Long Kali, Kabupaten PASER
Laki-laki
Perempuan
TOTAL
Laki-laki : 1501 ORANG
Perempuan : 1342 ORANG
TOTAL : 2843 ORANG
OpenSID 2510.0.0-premium - Wae Taka v1.0