You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Mendik
Logo Desa Mendik
Desa Mendik

Kec. Long Kali, Kab. Paser, Provinsi Kalimantan Timur

selamat datang di desa mendik

PEMBAGIAN SERTFIKAT TANAH TAHAP V DESA MENDIK

Administrator 28 Mei 2025 Dibaca 344 Kali
PEMBAGIAN SERTFIKAT TANAH TAHAP V DESA MENDIK

Pembagian Sertifikat Tahap V, Tahap Terakhir Program di Desa Mendik

Mendik,28 Mei 2025 — Pemerintah Desa Mendik, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, melaksanakan pembagian sertifikat tahap ke-V, yang sekaligus menjadi tahap terakhir dari rangkaian pembagian sertifikat tanah bagi warga desa. Kegiatan ini dihadiri oleh bagian Kasi Pemerintahan Desa Mendik, Staf pemerintahan Desa Mendik, Tim BPN Kabupaten Paser, serta warga penerima sertifikat.

Tahap ini menandai selesainya seluruh rangkaian penyerahan sertifikat tanah kepada penerima manfaat yang sebelumnya telah terdaftar. Sertifikat tanah menjadi bukti kepemilikan sah yang memiliki kekuatan hukum, sehingga dapat melindungi hak warga atas tanah yang dimiliki.

Program pembagian sertifikat ini telah berlangsung secara bertahap selama beberapa periode. Tahap ke-V ini menjadi penutup sekaligus pencapaian besar bagi Desa Mendik, karena seluruh penerima manfaat yang terdaftar kini telah mendapatkan sertifikatnya.

WhatsApp_Image_2025-05-28_at_12-32-18_(1) 

Keterangan Foto: Kepala Desa Mendik menyerahkan sertifikat tahap ke-V kepada perwakilan warga sebagai penanda selesainya seluruh rangkaian pembagian sertifikat di Desa Mendik.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, diawali dengan penyerahan simbolis oleh Kepala Desa kepada perwakilan warga, kemudian dilanjutkan dengan pembagian langsung kepada seluruh penerima. Pemerintah desa berharap sertifikat yang diterima dapat dijaga dengan baik dan dimanfaatkan secara bijak untuk kemajuan keluarga maupun desa.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.052.955.085,92 Rp 3.682.809.000,00
55.74%
Belanja
Rp 1.949.355.150,00 Rp 3.884.872.273,57
50.18%
Pembiayaan
Rp 252.063.273,57 Rp 202.063.273,57
124.74%

APBD 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 532.727.330,00 Rp 1.009.268.000,00
52.78%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 52.293.000,00 Rp 52.293.000,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 1.150.666.360,00 Rp 2.304.736.000,00
49.93%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 316.512.000,00 Rp 316.512.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 756.395,92 Rp 0,00
100%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 892.528.860,00 Rp 1.633.421.810,00
54.64%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 896.817.290,00 Rp 1.227.926.290,00
73.04%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 63.049.000,00 Rp 522.594.000,00
12.06%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 21.360.000,00 Rp 313.616.000,00
6.81%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 75.600.000,00 Rp 187.314.173,57
40.36%