Desa Mendik

Berita Desa

MUSYAWARAH SEGMEN BATAS DESA MENDIK DENGAN DESA BENTE TUALAN

02 September 2025

79 Kali Dibaca

ETA LASTAMI, SE

PEMERINTAHAN_DESA_MENDIK_KECAMATAN_LONG_KALI_KABUPATEN_PASER 

MUSYAWARAH SEGMEN BATAS DESA MENDIK DENGAN DESA BENTE TUALAN

Mendik, Selasa, 02 September 2025, Dalam rangka memperjelas batas wilayah administrasi desa, Pemerintah Desa Mendik bersama Pemerintah Desa Bente Tualan menggelar musyawarah segmen batas desa. Kegiatan ini dilaksanakan dengan melibatkan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta perwakilan dari kedua desa yang berbatasan langsung. Batas wilayah desa memiliki peran penting sebagai acuan dalam perencanaan pembangunan, pelayanan administrasi, serta pengelolaan potensi wilayah. Kejelasan batas juga dapat mencegah terjadinya perselisihan di kemudian hari. Oleh karena itu, musyawarah segmen batas menjadi langkah awal untuk memperjelas dan menyepakati garis pemisah wilayah secara bersama-sama. Adapun tujuan musyawarah ini ialah :

  1. Menyepakati titik-titik batas Desa Mendik dengan Desa Bente Tualan yang sebelumnya sudah di sepakati.

  2. Menjamin kepastian hukum atas wilayah administrasi desa.

  3. Mencegah potensi sengketa batas wilayah di masa mendatang.

  4. Mempererat hubungan baik antar desa dalam semangat kebersamaan.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Mendik (Zainul Aswat, S.Hut.,M.Si), menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang hadir. “Kejelasan batas desa adalah hal yang sangat penting. Dengan adanya musyawarah ini, kita berharap tidak ada lagi keraguan ataupun potensi perbedaan persepsi di kemudian hari dan tidak menghilangkan hak beradministrasi lahan atau pekarangan masyarakat yang ingin membangun serta tidak menghilangkan hak biroktrasi dan institusinya. Semoga hasil pertemuan ini menjadi dasar yang kuat untuk menjaga persaudaraan antar desa,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Camat (Sekcam) Long Kali (Marwan Asri), yang turut hadir dalam kegiatan ini menegaskan pentingnya kebersamaan dalam menyelesaikan persoalan batas desa. “Kami sangat mengapresiasi langkah musyawarah ini. Pemerintah Kecamatan Long Kali mendukung penuh kesepakatan yang dihasilkan, karena hal ini akan mempermudah proses pembangunan dan pelayanan masyarakat di kedua desa. Melihat kembali sekmentasi pembahasan kembali pada berita acara yang telah di buat oleh orang-orang terdahulu,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua BPD Desa Mendik (Asrin), yang menekankan perlunya menjaga hasil musyawarah bersama.“BPD sebagai lembaga desa akan selalu mendukung keputusan yang telah disepakati bersama. Mari kita jaga hasil ini, sehingga masyarakat memperoleh kepastian yang jelas terkait batas wilayah, dan tidak ada lagi permasalahan di masa mendatang,” katanya.

Musyawarah dilaksanakan dalam suasana kekeluargaan dan penuh keterbukaan. Kedua pihak saling menyampaikan pandangan, masukan, serta catatan terkait kondisi lapangan. Diskusi berjalan lancar dengan semangat mencari titik temu demi kebaikan bersama. Dari musyawarah ini, disepakati beberapa langkah penting, antara lain:

  • Kesepakatan untuk melakukan tindak lanjut untuk dijadwalkan peninjauan lapangan untuk penitikkan koordinat dan tracking lokasi yang menjadi batas desa.
  • Komitmen kedua desa untuk menjaga hasil kesepakatan ini serta menyelesaikan hal-hal teknis secara musyawarah.

Harapan kedepan pemerintah Desa Mendik berharap hasil musyawarah ini menjadi dasar yang kuat untuk memperkuat hubungan antar desa, menjaga keharmonisan masyarakat, serta mendukung kelancaran pembangunan desa. Dengan adanya batas yang jelas, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik, dan pembangunan dapat terarah sesuai wilayah administrasi masing-masing.

Penulis : Tami

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar

Komentar Facebook

statistik
penduduk

Desa Mendik
Kecamatan Long Kali, Kabupaten PASER

1501

Laki-laki

1342

Perempuan

2843

TOTAL

Laki-laki : 1501 ORANG

Perempuan : 1342 ORANG

TOTAL : 2843 ORANG

Transparansi Anggaran

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi:RP 2.052.955.085,92
Anggaran:Rp 3.682.809.000,00

Belanja

Realisasi:RP 1.949.355.150,00
Anggaran:Rp 3.884.872.273,57

Pembiayaan

Realisasi:RP 252.063.273,57
Anggaran:Rp 202.063.273,57

APBD 2025 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi:RP 532.727.330,00
Anggaran:Rp 1.009.268.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi:RP 52.293.000,00
Anggaran:Rp 52.293.000,00

Alokasi Dana Desa

Realisasi:RP 1.150.666.360,00
Anggaran:Rp 2.304.736.000,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi:RP 316.512.000,00
Anggaran:Rp 316.512.000,00

Bunga Bank

Realisasi:RP 756.395,92
Anggaran:Rp 0,00

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi:RP 892.528.860,00
Anggaran:Rp 1.633.421.810,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi:RP 896.817.290,00
Anggaran:Rp 1.227.926.290,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi:RP 63.049.000,00
Anggaran:Rp 522.594.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi:RP 21.360.000,00
Anggaran:Rp 313.616.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi:RP 75.600.000,00
Anggaran:Rp 187.314.173,57