Desa Mendik
Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser - 64
ETA LASTAMI, SE | 29 Agustus 2024 | 607 Kali Dibaca
Artikel
ETA LASTAMI, SE
29 Agustus 2024
607 Kali Dibaca
KEGIATAN PENDAMPINGAN PRODUK UMKM (NIB, SERTIFIKASI HALAL, SPP-IRT) LOKUS SMART VILLAGE KEC. LONG IKIS & KEC. LONG KALI, Kamis 04 Juli 2024
Di era digital ini, pengembangan UMKM sudah mulai berkembang melalui daring/online maupun offline. Pemasaran usaha mikro kecil dan menengah yang dimiliki oleh setiap masyarakat sekarang telah berkembang sangat pesat di daerah maupun kota serta sudah terdaftar di marketplace/ e-commerce seperti shopee, tokopedia maupun lazada di Indonesia.
Dengan adanya pengembangan ini setiap pelaku usaha wajib membuat NIB ( Nomor Induk Berusaha ) kemudian SPP-IRT ( Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga ) setelah kedua sertifikat ini dimiliki oleh Pelaku Usaha Mikro, barulah wajib mengurus Sertifikasi Halal untuk produk yang dijual ( kategori makanan dan minuman ).
Apa itu NIB ?
Nomor Induk Berusaha atau yang disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya. NIB wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang ingin mengurus izin melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Terintegrasi secara Elektronik. NIB terdiri dari 13 digit angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik. Dasar hukum NIB tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Untuk mendapatkan NIB, Anda wajib melakukan pendaftaran melalui website OSS Republik Indonesia. Pendaftaran NIB tidak dikenakan biaya, alias GRATIS. OSS merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubenur, atau Bupati/Wali kota kepada pelaku usaha.
Setelah Sertifikat selesai, NIB ini menjadi lampiran syarat untuk pengajuan P-IRT. Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga, dijelaskan bahwa pengertian PIRT adalah sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang diberikan oleh Bupati atau Wali kota melalui Dinas Kesehatan. Sertifikat ini mengacu bahwa pangan hasil produksi yang dihasilkan telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan yang telah ditentukan.
Dengan adanya petugas tenaga pendamping UMK yang bekerjasama dengan OPD yaitu Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Paser, pelaku usaha mikro sangat terbantu dan berkembang untuk mengoptimalkan dagangannya dalam segi kepercayaan dan halal. Sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Sedangkan label halal adalah tanda kehalalan suatu produk.
Dapat dilihat dari beberapa pengertian diatas bahwa data pengakuan produk sangat lah penting dalam perkembangan dan pemasaran produk tersebut. Maka dengan pentingnya pemberkasan yang dapat mendukung pegiat UMKM di wilayah lokus smart Vilallage kami dari tim Kader smart village Kec. Long Ikis dan Kec. Long Kali mengadakan kegiatan program desa cerdas P3PD sub komponen 2C2 ruang komunitas digital desa (RKDD). dengan tema kegiatan "Pendampingan Produk UMKM (NIB, Sertifikasi Halal, SPP-IRT) Lokus Smart Village Kec. Long Ikis & Kec. Long Kali yang bertempat di Kecamatan Long Ikis. Dengan adanya pendampingan tersebut diharapkan pelaku UMKM yang berada pada Lokus Smart Village Kec. Long Ikis dan Kec. Long kali dapat memanfaatkan kesempatan yang sudah ada dan dapat meningkatkan kualitas produk sehingga dapat melakukan pemasaran produknya sampai keluar pasar lokal.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1501
Populasi
1342
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2843
1501
Laki-laki
1342
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2843
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
ZAINUL ASWAT, S.Hut.,M.Si
Sekretaris Desa
MUHAMAD JAIS
Kasi Pemerintahan
DESI LESTARI YULI WAHYUNI
Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan
ISNAINI
Kaur Umum dan perencanaan
ARDIANTO,, S.Sos
Kaur Keuangan
NYOHARSIAH
Kepala Kewilayahan Atang Beda
IMAM MASROHIM
Kepala Kewilayahan Sekenduy
AHMAD SUBEKTI
Kepala Kewilayahan Sepetey
AGUSTANI
Staf Umum dan Perencanaan
RINA SETIO WAHYUNI, S.Pd
Staf Pemerintahan
ETA LASTAMI, SE
Staf Pemerintahan
JAMIYAH APRANIZA
Staf Kesejahteraan dan Pelayanan
RAHMADANIYAH
Staf Kebersihan
LUSIANA SUSANTI
Sopir Mobil Dinas
PAHARUDIN
Desa Mendik
Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, 64
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Arsip Artikel
1.821 Kali
Pembentukan Brigade Alsintan Desa Mendik

1.193 Kali
PELATIHAN DIGITAL MARKETING PRODUK UMKM

1.128 Kali
Pelatihan Transformasi Digital Untuk Aparatur Desa/KampungTahun Anggran 2024
1.121 Kali
Fogging atau pengasapan nyamuk Demam Berdarah Dengue (DBD)
1.101 Kali
PHOTOGRAPHY DAN VIDIOGRAPHY DASAR UNTUK UMKM
981 Kali
Pelatihan Pengelolaan Website Desa
881 Kali
PEMBAGIAN SERTIFIKAT PROGRAM PTSL TAHUN 2024 TAHAP III DI DESA MENDIK
10 Kali
SEMARAK HUT DESA MENDIK KE-94, KARANG TARUNA MENGADAKAN TURNAMEN MINI COCCER ANTAR DESA
251 Kali
KEBUN BUAH DESA MENDIK, WISATA EDUKASI DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
227 Kali
PENINJAUAN LAPANGAN OLEH TIM VERIFIKASI LOMBA AKU HATINYA PKK TINGKAT PROVINSI DI DESA MENDIK
203 Kali
RAPAT PERSIAPAN LOMBA AKU HATINYA PKK DESA MENDIK
194 Kali
KEGIATAN PENYULUHAN KESEHATAN DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR SEJAK DINI
258 Kali
BIMBINGAN TEKNIS "PENDAMPINGAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN PEMULIHAN PASCA BENCANA RELAWAN DESA TANGGUH BENCANA DESA MENDIK
311 Kali
PENYALURAN BANTUAN PANGAN BERUPA BERAS DAN MINYAK GORENG DI DESA MENDIK TAHUN 2026
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 252 |
| Kemarin | : | 286 |
| Total | : | 223,995 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.217.154 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar