Desa Mendik

Kecamatan Long Kali
Kabupaten Paser - Kalimantan Timur

Artikel

PENDAMPINGAN PRODUK UMKM (NIB, SERTIFIKASI HALAL, SPP-IRT) LOKUS SMART VILLAGE KEC. LONG IKIS & KEC. LONG KALI

ETA LASTAMI, SE

29 Agustus 2024

607 Kali Dibaca

KEGIATAN PENDAMPINGAN PRODUK UMKM (NIB, SERTIFIKASI HALAL, SPP-IRT) LOKUS SMART VILLAGE KEC. LONG IKIS & KEC. LONG KALI, Kamis 04 Juli 2024

Di era digital ini, pengembangan UMKM sudah mulai berkembang melalui daring/online maupun offline. Pemasaran usaha mikro kecil dan menengah yang dimiliki oleh setiap masyarakat sekarang telah berkembang sangat pesat di daerah maupun kota serta sudah terdaftar di marketplace/ e-commerce seperti shopee, tokopedia maupun lazada di Indonesia. 

Dengan adanya pengembangan ini setiap pelaku usaha wajib membuat NIB ( Nomor Induk Berusaha ) kemudian SPP-IRT ( Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga ) setelah kedua sertifikat ini dimiliki oleh Pelaku Usaha Mikro, barulah wajib mengurus Sertifikasi Halal untuk produk yang dijual ( kategori makanan dan minuman ).

Apa itu NIB ?

Nomor Induk Berusaha atau yang disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya. NIB wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang ingin mengurus izin melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Terintegrasi  secara Elektronik. NIB terdiri dari 13 digit angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik. Dasar hukum NIB tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Untuk mendapatkan NIB, Anda wajib melakukan pendaftaran melalui website OSS Republik Indonesia. Pendaftaran NIB tidak dikenakan biaya, alias GRATIS. OSS merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubenur, atau Bupati/Wali kota kepada pelaku usaha.

Setelah Sertifikat selesai, NIB ini menjadi lampiran syarat untuk pengajuan P-IRT. Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga, dijelaskan bahwa pengertian PIRT adalah sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang diberikan oleh Bupati atau Wali kota melalui Dinas Kesehatan. Sertifikat ini mengacu bahwa pangan hasil produksi yang dihasilkan telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan yang telah ditentukan.

Dengan adanya petugas tenaga pendamping UMK yang bekerjasama dengan OPD yaitu Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Paser, pelaku usaha mikro sangat terbantu dan berkembang untuk mengoptimalkan dagangannya dalam segi kepercayaan dan halal. Sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Sedangkan label halal adalah tanda kehalalan suatu produk.

Dapat dilihat dari beberapa pengertian diatas bahwa data pengakuan produk sangat lah penting dalam perkembangan dan pemasaran produk tersebut. Maka dengan pentingnya pemberkasan yang dapat mendukung pegiat UMKM di wilayah lokus smart Vilallage kami dari tim Kader smart village Kec. Long Ikis dan Kec. Long Kali mengadakan kegiatan program desa cerdas P3PD sub komponen 2C2 ruang komunitas digital desa (RKDD). dengan tema kegiatan "Pendampingan Produk UMKM (NIB, Sertifikasi Halal, SPP-IRT) Lokus Smart Village Kec. Long Ikis & Kec. Long Kali yang bertempat di Kecamatan Long Ikis. Dengan adanya pendampingan tersebut diharapkan pelaku UMKM yang berada pada Lokus Smart Village Kec. Long Ikis dan Kec. Long kali dapat memanfaatkan kesempatan yang sudah ada dan dapat meningkatkan kualitas produk sehingga dapat melakukan pemasaran produknya sampai keluar pasar lokal.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

ZAINUL ASWAT, S.Hut.,M.Si

Sekretaris Desa

MUHAMAD JAIS

Kasi Pemerintahan

DESI LESTARI YULI WAHYUNI

Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

ISNAINI

Kaur Umum dan perencanaan

ARDIANTO,, S.Sos

Kaur Keuangan

NYOHARSIAH

Kepala Kewilayahan Atang Beda

IMAM MASROHIM

Kepala Kewilayahan Sekenduy

AHMAD SUBEKTI

Kepala Kewilayahan Sepetey

AGUSTANI

Staf Umum dan Perencanaan

RINA SETIO WAHYUNI, S.Pd

Staf Pemerintahan

ETA LASTAMI, SE

Staf Pemerintahan

JAMIYAH APRANIZA

Staf Kesejahteraan dan Pelayanan

RAHMADANIYAH

Staf Kebersihan

LUSIANA SUSANTI

Sopir Mobil Dinas

PAHARUDIN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Mendik

Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, 64

Galeri Video

Sinergi Program

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:252
Kemarin:286
Total:223,995
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.217.154
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBD 2026 Pelaksanaan

APBD 2026 Pendapatan

APBD 2026 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-1.43614454
Longitude:116.31329192

Desa Mendik, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser - Kalimantan Timur

Buka Peta

Wilayah Desa